Tentang Pusbanglin

Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) merupakan unit organisasi dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Visi dan Misi

Visi:
Menciptakan pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif melalui pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

Misi:
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra memiliki misi sebagai berikut.

  1. Mewujudkan ketersedian produk pengembangan bahasa dan sastra
  2. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelindungan bahasa dan sastra
  3. Meningkatkan tata kelola Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerjadi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tugas dan fungsi

Tugas:
melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra
  2. Pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra
  3. Pengelolaan kebinekaan bahasa
  4. Pembakuan dan kodifikasi bahasa dan sastra
  5. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat